TVRINews, Palu
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun yang dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan.
Kapolda Sulteng menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah penindakan tegas disiapkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bagi para pelanggar demi mengantisipasi dampak buruk karhutla.
“Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah,” demikian salah satu poin dalam maklumat tersebut dikutip Senin 24 Agustus 2026.
Penerbitan maklumat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana asap.










