TVRINews, Palu
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan sebanyak 157.308 material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi digunakan. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut berlangsung di Mako Ditlantas Polda Sulteng, Rabu, 19 Agustus 2026.
Material yang dimusnahkan berupa dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro mengatakan pemusnahakan dilakukan untuk memastikan material Regident yang sudah tidak berlaku tidak kembali digunakan maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Agung, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, material yang dimusnahkan terdiri dari 6.308 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperoleh pada 2017. Material tersebut merupakan spesifikasi lama dan tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satpas maupun layanan SIM Keliling karena telah menggunakan spesifikasi terbaru berupa kartu Smart SIM.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulteng memusnahkan 1.000 lembar blanko mutasi kendaraan bermotor (Ranmor) tahun perolehan 2017.
Blanko tersebut sudah tidak dapat digunakan karena masih mencantumkan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, sementara aturan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Kemudian, sebanyak 150.000 lembar sticker pengesahan tahun perolehan 2018 turut dimusnahkan. Material tersebut tidak lagi dapat digunakan karena tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.










